Minggu, 10 Mei 2020

PRODUKSI SIARAN RADIO KOMUNITAS (Produksi Siaran Radio)

PRODUKSI SIARAN RADIO KOMUNITAS.
Institut Agama Islam Negeri Kudus - Komunikasi Penyiaran Islam.



https://romeltea.com


    Radio Komunitas adalah lembaga layanan nirlaba yang dimiliki dan dikelola oleh komunitas tertentu, umumnya melalui yayasan atau asosiasi. Tujuannya adalah untuk melayani dan memberikan manfaat kepada komunitas dimana lembaga penyiaran tersebut berada. Radio komunitas adalah stasiun radio yang dimiliki, dikelola, diperuntukkan, diinisiatifkan dan didirikan oleh sebuah komunitas. Radio komunitas sering juga disebut sebagai radio sosial, radio pendidikan atau radio alternatif.
     Latar belakang pendirian radio komunitas adalah untuk sosial ekonomi atau pengembangan komunitas (masalah, kebutuhan, & potensi) bukan untuk memperoleh keuntungan. Tujuan/prioritas utama pihak penerima manfaat adalah untuk komunitas dan sasaran siaran untuk Komunitas Lokal bukan untuk seluas-luasnya. Strategi pendanaan dari peranserta komunitas, sumbangan (pihak lain yang tidak mengikat) dan program siaran kerjasama sesuai kepentingan komunitas. Staffing radio komunitas bisa dari relawan dan untuk kaderisasi bukan karyawan professional.
     Dilihat dari aspek sejarah pendiriannya, radio komuitas memiliki dua tipe. Pertama, yaitu radio yang didirikan dari sekelompok orang atau individu yang memiliki hobi memainkan alat-alat komuniaksi. Karena peralatan yang dibutuhkan cukup mudah dirakit, maka sebuah radio akan cepat berdiri dan siarannya dapat didengarkan untuk jangkauan 2-10 km. yang kedua, adalah radio yang berdiri atas inisiasi LSM atau organisasi non pemerintah yang bekerja ditingkat lokal masyarakat.
     Radio komunitas di Indonesia mulai berkembang pada tahun 2000. Radio komunitas merupakan buah dari reformasi politik tahun 1998 setelah dibubarkannya Departemen Penerangan sebagai otoritas pengendali media di tangan pemerintah. Keberadaan radio komunitas di Indonesia semakin kuat setelah disahkannya UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Menurut UU tersebut disebutkan bahwa Lembaga Penyiaran Komunitas merupakan lembaga penyiaran yang berbadan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, tidak komersial, daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
      Saat ini di Indonesia terdapat lebih dari 300 radio komunitas. Radio-radio komunitas tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang sebagian di antaranya telah mengorganisasikan diri dalam organisasi Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), Jaringan Independen Radio Komunitas (Jirak Celebes), Forum Radio Kampus Bandung, dan lainnya. Radio komunitas yang tersebar hampir di seluruh pelosok tanah air ini telah diatur dan bekerja pada frekuensi FM atau kanal 106, 107, 108. Secara umum radio komunitas memiliki ciri:
  1. Tujuan, dalam hal ini untuk menyediakan berita dan informasi yang relevan dengan kebutuhan anggota komunitas, menyediakan medium untuk berkomunikasi anggota komunitas dan untuk menguatkan keberagaman politik.
  2. Kepemilikan dan control, dibagi diantara warga, pemerintahan lokal dan organisasi kemasyarakatan.
  3. Isi, siaran radio diproduksi dan diorientasikan untuk kepentingan lokal.
  4. Produksi, melibatkan tenaga nonprofesional dan sukarelawan.
  5. Distribusi. Melalui udara, kabel, dan jaringan elektronik.
  6. Audien. Biasanya tertentu seperti dibatasi wilayah geografis.Didorong oleh semangat kebersamaan dan kemaslahatan komunitas, bukan oleh pertimbangan ekonomi. Serta memperlancar terjadinya penyelesaian masalah.
  7. Pembiayaan. Secara prinsip non komersial, walaupun secara keseluruhan meliputi juga sponsor perusahaan, iklan, dan subsidi pemerintah.                

Refrensi : warudin. 2010. Strategi Penyiaran Radio Komunitas dalam Memperoleh Pendengar. Yogyakarta.






PRODUKSI SIARAN RADIO
Dosen : Primi rohimi, S.Sos, M.S.I.
Penulis : Refo Zunaedi (1840210019)
Rabu, 04 Maret 2020/Jam ke-3/F6.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar